politik

ELSAM Tegaskan Data DPT Perlu Dilindungi

Rabu, 12 Juli 2023 | 10:55 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

RBG.ID – KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Namun, DPT tersebut perlu diikuti dengan upaya perlindungan data.

Sebab, besarnya jumlah dengan updating data terbaru, maka DPT rawan menjadi sasaran kebocoran data.

Baca Juga: IKK Juni Turun, Konsumsi Naik

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola DPT harus dilakukan secara hati-hati.

Dia menilai, besarnya skala data, baik dari segi jumlah maupun jenis data, membuka ruang tingginya risiko terhadap eksploitasi data pribadi pemilih.

"Khususnya yang berasal dari hasil pendaftaran pemilih (voter registration database, Red)," ujarnya.

Baca Juga: 23 Outlet McDonald's yang Menyediakan Special Kit New Jeans, Yuk Intip Harganya!

Dia menjelaskan, DPT merangkum data pribadi yang cukup lengkap.

Mulai dari NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, hingga status sensitif seperti disabilitas.

Problemnya, DPT punya dua wajah yang berbeda.

Baca Juga: Viral! Demi Pelakor, Kepala Dinas PUPR Pelalawan Joko Sutiardi Diduga Tega Telantarkan Anaknya

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, item data tersebut bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Hanya dapat diakses oleh KPU.

Namun, di pihak lain juga ada UU Pemilu yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.

Halaman:

Tags

Terkini