Sebelumnya Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku masih belum mendapatkan data tersebut.
Meski begitu, Betty menjamin, mereka yang belum memiliki e-KTP masih tetap dapat menyalurkan hak suaranya asalkan memenuhi syarat.
Di antaranya berusia 17 tahun, sudah menikah, ataupun bukan anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Naik LRT Jabodebek Hanya Butuh Waktu 48 Menit dari Dukuh Atas ke Bekasi
Betty menilai pemilih bisa menggunakan atau mengganti e-KTP dengan KK.
Yang jelas, kalau faktanya memang sudah berusia 17 tahun dan bisa membuktikan legalitasnya dari dukcapil, yang bersangkutan berhak mencoblos. (far/c9/hud)