politik

MK Putuskan Sistem Terbuka pada Pemilu 2024, SBY: Saya Bersyukur Kehadirat Allah SWT dan Selamat

Jumat, 16 Juni 2023 | 17:49 WIB
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Dok Jawa Pos)

RBG.ID-JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan judicial review (JR) atau uji materi tentang sistem Pemilu 2024. Keputusan MK ini disambut positif masyarakat Indonesia.

Keputusan MK ini juga disambut rasa syukur Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sehingga, MK tetap menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

"Saya bersyukur kehadirat Allah SWT dan selamat, serta terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan jernih dan benar. Saya yakin putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," kata SBY dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Baca Juga: Kronologi Satu Unit Angkot yang Ringsek Ditabrak KRL Bogor

Presiden keenam RI ini menyatakan, jika sistem proporsional terbuka yang diterapkan memiliki kelemahan, tentu bisa disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang.

"Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka," tegas SBY.

SBY mengungkapkan, sebelum dirinya mengakhiri jabatan sebagai Presiden pada Oktober 2014, telah mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan aistem Pilkada langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD.

Baca Juga: V BTS Jadi Selebriti Tercepat yang Raih 60 Juta Followers di Instagram Hanya dalam Waktu Satu Setengah Tahun

"Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," tegasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.(jpc)

Tags

Terkini