RBG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menuntaskan penelusuran kasus bagi-bagi uang dalam amplop berlogo PDIP yang dilakukan politikus Said Abdullah di beberapa masjid Sumenep, Jawa Timur.
Hasilnya, aktivitas itu dinilai bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sumenep sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak.
Baca Juga: 6 Tahun Tanpa Job, Ahmad Dhani Sindir Once Mekel: Show Me the Money
Mulai ketua DPC PDIP Sumenep, sejumlah takmir masjid yang menjadi lokasi pembagian uang, hingga masyarakat yang menerima.
Dari hasil klarifikasi, kegiatan itu hanya menunaikan zakat.
”Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah," ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta.
Baca Juga: Ungkap Kekesalan Pada Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani: 6 Tahun Kita Non Job
Menurut Bagja, hasil klarifikasi juga menjelaskan bahwa lembaga milik Said, yakni Said Abdullah Institute, sudah melakukan kegiatan serupa setiap tahun.
Karena itu, Bawaslu menilai kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kampanye pemilu.
Baca Juga: Baru Saja Dipecat dari Tottenham, Antonio Conte Akan Bertemu dengan Chelsea Minggu Depan
Secara hukum, jadwal kampanye juga belum dimulai.
Meski berstatus pengurus partai, secara definitif Said belum menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Potret 'Kiyowo' Minggu Seventeen Rayakan Ulang Tahun ke 26 Umur Internasional