politik

Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023 | 10:36 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima salinan putusan resmi dari PN Jakpus. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima, untuk mengulang dari awal tahapan Pemilu 2024.

Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima salinan putusan resmi dari PN Jakpus.

Baca Juga: KPU Segera Ajukan Banding Pasca Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

“Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum (banding), perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/3).

Hasyim menyatakan, amar putusan PN Jakpus memang tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Karena itu, KPU tetap melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” tegas Hasyim.(jpc)

Tags

Terkini