RBG.ID - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), terkait pengunduran Pemilu 2024, menjadi perhatian banyak pihak.
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengungkapkan, ada 6 hal yang harus diperhatikan.
Pertama, integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Menurut Yusfitriadi, menangnya gugatan Partai Prima dalam kasus tahapan verifikasi administrasi menggambaikan integritas dan profesional penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dipertanyakan.
Baca Juga: Sidang Pertama Gugatan Cerai Aldila Jelita Terhadap Indra Bekti Digelar 13 Maret
"Walaupun kita paham baru putusan pengadilan pertama, dan KPU akan banding. Putusan itu menggambarkan KPU tidak profesional dalam melakukan tahapan verifikasi calon peserta pemilu," jelas Yusfitriadi kepada rbg.id.
Kedua, kata Yusfitriadi, membentuk korelasi dengan dugaan kasus-kasus selanjutnya.
Stigma tidak profesional dan tidak berintegritas penyelenggara Pemilu semakin kuat dengan kasus-kasus yang mengiringinya.
Baca Juga: Hasil Piala Asia U-20 2023 Korea Selatan VS Oman: 4-0
"Yang terbaru misalnya, kasus dugaan intervensi KPU RI terhadap KPU Provinsi dan Kabupaten dan kota untuk mengubah data hasil verifikasi faktual demi meloloskan partai-partai tertentu serta tidak meloloskan partai tertentu. Kasusnya, saat ini sedang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tutur Pengamat Kebijakan Publik tersebut.
Dalam kasus ini pula, sambung Yusfitriadi, Bawaslu seakan tidak berdaya atau mungkin melakukan konspiratif sehingga tidak menemukan pelanggaran tersebut.
Terlebih, kasus Partai Ummat yang diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual.
Baca Juga: Dianiaya Mario Dandy, Polisi Ungkap Ada 6 Hantaman Mematikan di Kepala David
"Pada akhirnya diloloskan yang sebelumnya sudah ditetapkan tidak lolos sebagai peserta pemilu. Padahal kita tahu, sejak kapan ada mekanisme verifikasi ulang setelah mendapatkan penetapan peserta pemilu," jelas Yusfitriadi.
Ketiga, isu penundaan pemilu.