politik

Kerawanan Pemilu 2024 Dinilai Tertinggi Pascareformasi

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:44 WIB
Kaka Suminta

Hal lainnya yang ingin dipastikan adalah keterpenuhan hak masyarakat pemilih. Termasuk partisipasi untuk melakukan kontrol bersama.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) juga menyelenggarakan webinar bertema Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Webinar rutin diadakan guna memberikan sosialisasi terkait dengan asas netralitas ASN serta upaya meningkatkan kewaspadaan atas potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Awas Jamur Kaki! Cari Tahu Cara Menghindari Kutu Air Saat Musim Hujan

Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kemen PAN-RB, Damayani Tyastianti mengungkap, dari data KASN tentang survei nasional netralitas ASN pada Pilkada 2020, diketahui bahwa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas adalah tim sukses paslon sebesar 31,96 persen.

Disusul atasan dari ASN itu sendiri sebanyak 27,99 persen.

Setelah itu, pihak pasangan calon pilkada 24,17 persen; parpol pengusung calon 4,74 persen; dan lainnya 11,14 persen.

Baca Juga: Indra Bekti Kerap Emosi dan Meledak-Ledak, Aldila Jelita Gugat Cerai

Lainnya ini mencakup diri sendiri, keluarga, lingkungan, media, serta tidak ada atau tidak tahu. Hal itu diharapkan tidak terulang kembali pada pemilu mendatang.

Ketidaknetralan ASN, lanjut dia, bisa berdampak pada diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN tidak profesional.

Damayani menegaskan, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN.

Sementara itu, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku KASN Arie Budhiman menyatakan bahwa KASN bersama Kemen PAN-RB, BKN, Bawaslu, dan Kemendargi telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB).

Baca Juga: Bagian Tubuh Abby Choi Pertama Kali Ditemukan di Lemari Es, Begini Kronologinya

Tujuannya, membangun sinergisitas dan efektivitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN. ”Regulasi netralitas ASN sudah lengkap. Saatnya kita tegakkan,” tuturnya.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Halaman:

Tags

Terkini