Minggu, 21 Desember 2025

Prabowo dan Muhaimin Akan Segera Bertemu, Bahas Terkait Apa?

- Senin, 27 Februari 2023 | 22:27 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat meresmikan kantor Sekber Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023). PKB dan Partai Gerindra meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) guna pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat meresmikan kantor Sekber Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023). PKB dan Partai Gerindra meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) guna pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

RBG.ID - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan ketua Umum Prabowo Subianto dan Ketua Umun PKB Muhaimin Iskandar segera bertemu.

Pertemuan itu untuk membahas pemantapan koalisi kebangkitan Indonesia raya (KIR).

“Dalam waktu dekat, kami dengan teman-teman PKB merencanakan akan mengadakan pertemuan antara kedua ketua umum, untuk membicarakan hal yang mungkin perlu dibicarakan dan diputuskan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Kelamaan Nunggu, Calon Jemaah Batal Haji Pilih Berangkat Umrah

Dia menjelaskan sudah jelas kesepakatan atau kontrak politik antara PKB dan Gerindra, bahwa calon presiden dan calon wakil presiden mereka berdua yang memutuskan.

“Tergantung mereka berdua, karena Prabowo dan Muhaimin tentunya paham bahwa kontrak yang mereka tandatangani mensyaratkan, bahwa keputusan tentang capres dan cawapres itu ada pada mereka berdua,” katanya menegaskan.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

BACA JUGA:Senin Sore, BPBD Sebut Ada 274 Orang di Jakbar dan Jaktim Mengungsi Akibat Banjir

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Kini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus punya dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.  (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X