RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memublikasikan program dan visi-misi pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Publikasi tersebut harus dilaksanakan per 15 September.
Instruksi itu disampaikan melalui surat nomor 006/PL.02.2-SD/06/2024 yang dipublikasikan, Kamis (12/9).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sebagai salah satu dokumen yang wajib disampaikan paslon kepada KPU daerah saat mendaftar, visi-misi perlu disampaikan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sebut 4 Pemain Muda Potensial Penerus Dirinya dan Messi, Siapa Saja?
”Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan,’’ ujar Idham Holik.
Pengumuman visi-misi, lanjut Idham Holik, dapat dilakukan melalui sejumlah saluran.
Selain laman dan media sosial KPU, bisa juga melibatkan media massa. Baik media cetak maupun media elektronik. Penayangannya boleh berkali-kali.
Sementara itu, KPU RI memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran di sebagian daerah calon tunggal.
Keputusan itu menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) di komisi II Selasa (10/9) lalu seusai keberatan diajukan Fraksi PDIP.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pendaftaran ulang hanya berlaku di daerah yang sempat ada kesalahan prosedur.