”Mengajukan izin cuti melakukan kampanye untuk paslon pilkada,” imbuhnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Belum Sikapi Rekomendasi KY, Tunggu Proses Kasasi
Pengajuan cuti, lanjut Tito, dapat disampaikan kepada mendagri bagi gubernur dan wakil gubernur.
Sementara bagi bupati/wali kota atau wakilnya cuti bisa disampaikan ke gubernur.
Saat cuti, status yang bersangkutan nonaktif sehingga dilarang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
Untuk menjamin jalannya pelayanan pemda, Mendagri hanya membolehkan cuti maksimal 1 hari kerja dalam sepekan.
Adapun di hari libur, kepala daerah diperkenankan kampanye tanpa cuti.
”Pengajuan permintaan cuti paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelasnya.
Terakhir, Tito juga mewantiwanti agar permohonan cuti mempertimbangkan prioritas kegiatan sebagai kepala daerah.
Dalam hal situasi mendesak dan membutuhkan penanganan langsung oleh kepala daerah, cuti harus segera diselesaikan.
Sementara itu, komisioner KPU RI Idham Holik menekankan, paslon yang berstatus CTLN harus cuti secara penuh.
Bukan hanya saat ada hari-hari yang ada kampanye.
”Harus penuh,” ujarnya.
Sesuai PKPU tahapan, kampanye berlangsung sejak 25 September - 23 November 2024.