Sekretaris Fungsionaris DPP PKB A.Malik Haramain menjelaskan, senior PKB harus diakomodasi dan menjadi satu kembali.
Ia menjelaskan alasan diadakannya muktamar tandingan di Jakarta, karena adanya perubahan AD/ART yang dihasilkan Muktamar PKB tahun 2019 di Bali.
Menurut Haramain, perubahan tersebut sangat prinsipil dan melanggar aturan main yang diputuskan saat PKB dibentuk pada tahun 1998.