Senin, 22 Desember 2025

Cak Imin Terpilih Menjadi Ketua PKB, Diwarnai Unjuk Rasa dan Muktamar Tandingan

- Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:13 WIB
Muhaimin Iskandar terpilih kembali sebagai Ketua Umum PKB (instagram PKB)
Muhaimin Iskandar terpilih kembali sebagai Ketua Umum PKB (instagram PKB)

RBG.ID - Muktamar PKB (@dpp_pkb) ke-VI PKB yang diselenggarakan di Bali telah memutuskan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketum DPP PKB periode 2024-2029.

Diketahui, dalam rapat pleno laporan pertanggungjawaban, semua 38 DPW PKB sepakat meminta Cak Imin kembali menjabat sebagai Ketua Umum untuk periode 5 tahun ke depan.

Atas dasar ini, Cak Imin terpilih sebagai Ketua Umum PKB periode 2024-2029 secara aklamasi.

Baca Juga: Jangan di Skip! Ini Link Live Streaming Fiorentina vs Venezia FC di Serie A 2024/2025, Jay Idzes Siap Cetak Sejarah

Aksi tuntut muktamar dibubarkan

Namun, ada aksi unjuk rasa yang menolak dan ingin membubarkan Muktamar PKB di Nusa Dua, Badung, Bali berlanjut pada Minggu (25/8/2024) pagi WITA.

Andi Sutomo Koordinator Lapangan Aksi Gerakan Penyelamat PKB di depan wartawan mengatakan, pihaknya menolak Muktamar PKB yang diadakan di Bali dan akan mengerahkan massa yang lebih besar pada hari Minggu.

Ia menuturkan, pihaknya akan membubarkan Muktamar PKB jika pihak kepolisian tidak mencabut izin keamanan muktamar.

Baca Juga: Ini Prediksi Skor, H2H dan Susunan Pemain Fiorentina vs Venezia di Serie A 2024-2025: Bang Jay Bakal Debut?

Andi menjabarkan, massa aksi merupakan kader-kader PKB dari berbagai daerah yang berkisar 3.000 orang.

Muktamar tandingan

Muktamar PKB yang digelar di Bali akan mendapatkan saingan. Mantan Sekretaris Jenderal, Lukman Edy cs akan mengadakan muktamar tandingan di Jakarta.

Dalam muktamar tandingan, Lukman Edy akan mengundang senior dan tokoh PKB seperti, Mahfud MD dan putri Abdurrahman Wahid (Gusdur), Yenny Wahid.

Tidak hanya itu, muktamar tandingan yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 2 hingga 3 September 2024 akan mengundang Khofifah Indar Parawansa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X