politik

Indira Chunda Anak SYL Belum Aktif Bertugas Tapi Sudah Dilantik di Komisi VII DPR RI

Jumat, 31 Mei 2024 | 09:20 WIB
Indira Chunda Thita Syahrul anak SYL pakai aliran uang dugaan korupsi buat perawatan (YouTube Onemedia Production Makassar)

RBG.ID -- Indira Chunda Thita Syahrul, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terlibat dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan menjerat ayahnya.

Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa Indira Chunda Thita Syahrul belum aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI meski telah dilantik tahun lalu.

"Belum sempat. Baru itu (menjadi anggota DPR), baru mungkin. Bahkan belum aktif di DPR," ujar Sugeng pada 30 Mei 2024.

Baca Juga: SYL Gak Takut Seret Nama Tuhan demi Bela Diri di Persidangan, Biduan Cantik Nayunda Disebut Berjasa

Sugeng menjelaskan bahwa Indira menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) menggantikan kader NasDem yang meninggal dunia.

Mengenai penempatan Indira dalam alat kelengkapan Dewan, Sugeng juga belum memiliki informasi pasti.

"Karena kan (Indira) itu PAW, PAW yang meninggal. Betul-betul belum secara aktif sedemikian rupa. Kami juga tidak tahu di komisi berapa," bebernya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Final Liga 1 antara Persib Bandung vs Madura United, Ini Susunan Pemain Kedua Tim yang Gas Poll

Sugeng menambahkan bahwa Indira bukan anggota Komisi VII DPR RI. Sebagai Ketua Komisi VII, Sugeng menyatakan mengenal seluruh anggota komisinya baik dari NasDem maupun seluruh fraksi

Namun, berdasarkan situs dpr.go.id yang diakses pada Kamis (30/5), nama Indira Chunda Thita tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, dengan nomor anggota 396.

Dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengumumkan bahwa Indira Chunda Thita dilantik bersama Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem dan Wisnu Wijaya Adi Putra dari Fraksi PKS sebagai anggota PAW.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Perempat Final Singapore Open 2024, Walau Berat 3 Wakil Indonesia Siap Tanding

"Pimpinan Dewan telah menerima petikan Keputusan Presiden RI Nomor 75/P/2023 tanggal 4 September 2023 tentang peresmian Pergantian Antar Waktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2019-2024," jelas Gobel dalam rapat paripurna kala itu.

Indira yang merupakan kader Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, dilantik untuk menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia pada 9 April 2023.

Halaman:

Tags

Terkini