RBG.ID - Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyebut sah atas wacana hak angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi ini kunci utamanya adalah putusan Majelis Kehormatan MK yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Saya kira tak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan jika hak angket MK digagas untuk kepentingan politik, tapi sebagai sebuah hak tidak malasah," tutur Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow, Jumat (3/11).
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Tak Meneduh Sembarangan di Puncak Bogor Saat Cuaca Ekstrem
Gagasan tersebut, Jeirry Sumampow ungkapkan sebab melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket MK.
Jeirry Sumampow menjelaskan, lebih efektif untuk mendorong agar Majelis Kehormatan MK mampu menjalankan peran serta fungsinya secara baik dan lurus supata dapat mengembalikan kepercayaan publik pada MK.
"Saya kira berharap banyak dari Majelis Kehormatan MK, itu jauh lebih strategis serta efektif. Semnoga mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tak terjebak maupun tak terpengaruh dengan urusan politik dalam putusan MK," tutur dia.
Berdasar hal tersebut, Jeirry mendesak publik bersama-sama memperkuat serta mendukung Majelis Kehormatan MK. Hal itu, dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi.
"Makanya menurut saya, kita perkuat serta dukung Majelis Kehormatan MK. Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim Majelis Kehormatan MK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini," papar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila Majelis Kehormatan MK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul masalah lebih besar yaitu hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadil hasil pemilu tersebut. Sedangkan, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024. "Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit," jelas dia.
Baca Juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali di Berlakukan, Sanksi Hanya Dikenakan Wajib Servis
Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus mengungkapkan, penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat.
"Hampir semua pakar tata negara menganggap, Hak Angket DPR merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sedangkan, MK adalah Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu seharusnya tak bisa diselidiki lembaga politik yakni DPR," ujar Lucius.