RBG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa UNS.
Ya, MK sudah memutuskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Semakin Diminati, Limit Pinjaman Digital BRI Ceria Capai Rp50 Juta
Nah, jika merujuk putusan MK tersebut inilah nama-nama kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun sehingga berpeluang menjadi Capres maupun Cawapres, salah satunya ada yang sedang diperbincangkan :
1. Bakhtiar Ahmad Sibarani, Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tanggal lahir, 2 November 1984, usia 39 tahun.
2. Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Tanggal lahir, 11 Februari 1991, usia 32 tahun.
Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Curug Cipeuteuy Bogor, Cocok Bagi Para Penikmat Keheningan
3. Vandiko Timotius Gultom, Bupati Samosir, Provinsi Sumatera Utara yang lahir pada 16 Februari 1992 dan kini berusia 31 tahun.
4. Aditya Halindra Faridzky, Bupati Tuban, Jawa Timur. Tanggal lahir, 15 April 1992, usia 31 tahun.
5. Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah yang lahir pada 11 April 1987 dan kini berusia 36 tahun.
Baca Juga: Spesifikasi Serupa dengan Oppo Find N3, Ponsel Lipat Terbaru OnePlus Open Segera Diluncurkan
6. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Bupati Poso, Provinsi Sulawesi Tengah yang lahir pada 27 November 1983 yang kini berusia 39 tahun.
7. Franc Bernhard Tumangggor, Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Tanggal lahir, 6 Januari 1985, usia 38 tahun.
8. Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan. Tanggal lahir, 1 April 1992, usia 31 tahun.