politik

KPU Akhirnya Terbitkan Aturan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Baca Penjelasan Detailnya

Selasa, 5 September 2023 | 05:42 WIB
August Mellaz

RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan penyusunan aturan teknis kampanye di lembaga pendidikan.

Regulasi itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.

Senin (4/9) KPU melakukan uji publik terhadap aturan kampanye tersebut di Grand Mercure, Jakarta.

Baca Juga: Buntut Kericuhan Laga Persija vs Persib Bandung, Pemkot Bekasi Tak Beri Izin Pertandingan dengan Potensi Rusuh

Dalam draf peraturan KPU yang disusun, lembaga pendidikan yang diperbolehkan menggelar kampanye hanya perguruan tinggi. Yakni, universitas, sekolah tinggi atau institut, dan sejenisnya. Sementara itu, lembaga pendidikan dari SD hingga SLTA dilarang.

Komisioner KPU RI August Mellaz menyatakan, kebijakan kampanye tersebut diambil setelah menerima masukan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dua lembaga kementerian tersebut tidak menyarankan kampanye di sekolah. ’’Ya, logis juga SLTA nggak usah,’’ ujarnya ditemui di lokasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Debut RIIZE - Get a Guitar

Dari hasil analisis KPU, lanjut dia, hanya sebagian kecil siswa SLTA yang sudah memasuki usia pemilih. Mayoritas belum cukup usia.

Karena itu, kalau kampanye digelar di sekolah jenjang SLTA, hal tersebut tidak akan efektif.

Untuk SLTA, Mellaz menyebut hanya bisa dimasuki untuk sosialisasi pemilih pemula yang dilakukan KPU.

Baca Juga: Bikin Macet, Dinas Perhubungan Kota Bekasi Tertibkan Truk Tanah yang Melintas di Jalan Ir. Juanda

Untuk lembaga perguruan tinggi, Mellaz menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang. Sepanjang ada izin dari penanggung jawab, yakni rektor atau setingkatnya. Selain itu, kampanye dilakukan tanpa atribut peserta. ’’Di perguruan tinggi, asumsinya semuanya masuk usia pilih,’’ tuturnya.

Selain itu, terdapat konsekuensi lain yang harus ditaati perguruan tinggi mengacu undang-undang (UU) lain.

Halaman:

Tags

Terkini