RBG.ID-JAKARTA, Spanduk bakal calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) mulai bertebaran dimana-mana. Terutama di pinggir-pinggir jalan raya.
Keberadaan spanduk para peserta Pemilu 2024 ini pun mulai diplototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Terutama isi yang termuad di dalamnya.
Bawaslu tidak segan-segan akan menindak spanduk peserta Pemilu 2024 jika memuat kalimat ajakan. Penindakan itu berupa penurunan spanduk.
Baca Juga: Belum Sempat Kabur, Maling Bobol Mesin ATM dan Rokok di Minimarket Bekasi Berhasil Ditangkap Warga
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7/2023). "Kalau ada kalimat ajakan memilih, diturunkan," tegasnya.
Bagja menuturkan, tidak masalah jika peserta Pemilu memasang gambar mereka dalam spanduk. Hanya saja, tidak diperbolehkan terdapat kalimat ajakan di dalamnya.
"Kalau pasang muka gak masalah dong, muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang. Kalau Mas, Mbak mau masang silakan saja, silakan untuk memperkenalkan diri," paparnya.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir Dukung Hukuman Maksimal Penyebab Tragedi Kanjuruhan
"Kan sekarang sosialiasi memperkenalkan diri, kampanye itu mengajak, perbedaanya di situ yang penting," ujarnya.
Dia menyebutkan dalam masa sosialisasi, Parpol boleh memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan memasang spanduk.
Bagja mengatakan, jika ada kalimat ajakan dapat melaporkan kepada Bawaslu. Sebab, Bawaslu siap merespon setiap informasi yang disampaikan masyarakat.(*/net)
Artikel Terkait
Wow! 3 Bulan Terakhir Rp 4,3 Miliar Dipakai untuk Kampanye di Medsos, Bawaslu Usut Parpol Beriklan di Medsos
Ketua Bawaslu Gulirkan Opsi Penundaan Pilkada 2024, Begini Penjelasannya
Bawaslu Dinilai Tidak Punya Kapasitas Mengusulkan Penundaan Pilkada 2024, Hanya Bikin Geram Masyarakat
DPR dan KPU Tak Sepakat Pilkada Ditunda, Ketua Bawaslu Ngaku Hanya Sebatas Diskusi
Bawaslu Temukan Puluhan Bacaleg di Kabupaten Bogor Masih Menjabat di Instansi Pemerintahan, Berikut Daftarnya