Minggu, 21 Desember 2025

Peserta Pemilu 2024 Dilarang Memasang Spanduk Berisi Kalimat Ajakan Memilih

- Rabu, 26 Juli 2023 | 18:09 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah baliho dan spanduk yang merupakan bagian dari Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai bertebaran di sejumlah titik Kabupaten Bogor. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)
ILUSTRASI: Sejumlah baliho dan spanduk yang merupakan bagian dari Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai bertebaran di sejumlah titik Kabupaten Bogor. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)

RBG.ID-JAKARTA, Spanduk bakal calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) mulai bertebaran dimana-mana. Terutama di pinggir-pinggir jalan raya.

Keberadaan spanduk para peserta Pemilu 2024 ini pun mulai diplototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Terutama isi yang termuad di dalamnya.

Bawaslu tidak segan-segan akan menindak spanduk peserta Pemilu 2024 jika memuat kalimat ajakan. Penindakan itu berupa penurunan spanduk.

Baca Juga: Belum Sempat Kabur, Maling Bobol Mesin ATM dan Rokok di Minimarket Bekasi Berhasil Ditangkap Warga

Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7/2023). "Kalau ada kalimat ajakan memilih, diturunkan," tegasnya.

Bagja menuturkan, tidak masalah jika peserta Pemilu memasang gambar mereka dalam spanduk. Hanya saja, tidak diperbolehkan terdapat kalimat ajakan di dalamnya.

"Kalau pasang muka gak masalah dong, muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang. Kalau Mas, Mbak mau masang silakan saja, silakan untuk memperkenalkan diri," paparnya.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir Dukung Hukuman Maksimal Penyebab Tragedi Kanjuruhan

"Kan sekarang sosialiasi memperkenalkan diri, kampanye itu mengajak, perbedaanya di situ yang penting," ujarnya.

Dia menyebutkan dalam masa sosialisasi, Parpol boleh memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan memasang spanduk.

Bagja mengatakan, jika ada kalimat ajakan dapat melaporkan kepada Bawaslu. Sebab, Bawaslu siap merespon setiap informasi yang disampaikan masyarakat.(*/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X