Senin, 22 Desember 2025

Soal Peluang Sandiaga Uno Diduetkan dengan Ganjar Pranowo, Plt Ketum PPP Bilang Begini

- Minggu, 18 Juni 2023 | 08:51 WIB
Sandiaga Uno resmi bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan. Peresmian itu ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota PPP dari Plt Ketua Umum PPP kepada Sandiaga di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Sandiaga Uno resmi bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan. Peresmian itu ditandai dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota PPP dari Plt Ketua Umum PPP kepada Sandiaga di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Sebelumnya, DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: The Corrs Konser di Jakarta Penanda Come Back, Promotor Sediakan 10 Ribu Tiket, Bulan Ini Sudah Dijual

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP VI di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6).

"Kami akan bacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional ke-6 terkait dengan pemilihan presiden bahwa Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan saudara Haji Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum 2024," ujar Arwani.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X