Sebab, Golkar dan PAN tidak perlu memikirkan ambang batas pencalonan atau presidential threshold 20 persen untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebab pada Pemilu 2019, Golkar mendapatkan 85 kursi dan PAN 44 kursi. Jika digabung, keduanya sudah mempunyai 129 kursi. Lebih dari syarat minimal yakni 115 kursi.
Pendapat itu disampaikan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, menyikapi wacana duet Airlangga-Zulhas sebagai respons sikap PPP yang mendukung bacapres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.(pojoksatu)
Artikel Terkait
Golkar Diminta Bergabung dengan KKIR, Cak Imin Segera Bertemu Prabowo
Ketum Golkar dan PKB Kembali Gelar Pertemuan, Ini yang Dibahas
Punya Suara 22,43 Persen, Golkar-PAN Bakal Usung Capres dan Cawapres Sendiri
Golkar Ambil Sikap di Rakernas, di Internal PAN Muncul Wacana Airlangga Hartarto - Zulkifli Hasan
Poros Keempat Hapus Stigma Partai Pengekor, Peluang bagi Golkar dan PAN untuk Naikkan Elektabilitas