Namun, akses itu dalam bentuk DCS. Nanti publik juga dapat memberikan tanggapan terhadap nama-nama bacaleg yang telah masuk DCS.
Baca Juga: Ini Kelemahan Manchester City Yang Harus Dimanfaatkan Inter Milan
Sebelummya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeluh tidak diberi akses ke Silon.
Padahal, Bawaslu memiliki tugas dan tanggung jawab mengawasi semua.
"Aksesnya dikasih welcome (laman utama) saja," ujar Rahmat.
Tentu saja, Bawaslu menganggap aneh. Sebab, sistem informasi itu semestinya sejalan dengan semangat transparansi. Undang-Undang juga telah memberikan jaminan hak atas itu.
Imbasnya, selama masa pendaftaran, Bawaslu di berbagai tingkatan praktis tidak bisa mengawasi aktivitas di Silon.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, dari sisi teknis penggunaan Silon masih bermasalah.
Baca Juga: Indonesia VS China di Perempat Final Sudirman Cup 2023, Ini Kekuatan Tim Badminton Ganda Campuran
Beberapa penghubung (LO) parpol juga mengakui.
Mulai dari jaringan di beberapa daerah sulit untuk menjangkau Silon, sistem error tidak dapat diakses, hingga upload foto yang terdeteksi karena ketentuan yang tidak klir.
"Artinya, hal tersebut dapat menghambat partai politik dalam memenuhi kelengkapan berkas bakal calon anggota legislatif," ujarnya.
Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan yang Dapat Memicu Kerusakan Kulit Wajah
Dari sisi akses, pihaknya juga mendorong KPU lebih terbuka. Bahkan, bukan hanya kepada Bawaslu, melainkan juga kepada pengawas pemilu dari masyarakat sipil.
Artikel Terkait
Pemasangan Stiker Caleg dan Parpol di Angkot Telah Langgar Aturan KPU
Politisi PAN Ini Ajak Masyarakat Pilih Caleg yang Waras
Terjunkan Caleg Petarung, NasDem Bogor Uji Wawancara
Waspada Koruptor Daftar jadi Caleg
Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho Caleg Banyak Bertebaran di Kabupaten Bogor
Partai Hanura Daftarkan 32 Persen Bakal Caleg Perempuan
Diusung sebagai Capres, Airlangga Tidak Masuk Daftar Caleg dari Golkar