Minggu, 21 Desember 2025

Satukan KIB dengan KKIR, PKB Akhirnya Dukung Prabowo Sebagai Capres

- Kamis, 11 Mei 2023 | 05:47 WIB
Ilustrasi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Jumat (28/4) sore ini. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Jumat (28/4) sore ini. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya resmi mendukung Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto sebagai calon presiden (Capres) untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang. Hal itu ditegaskan Ketua DPP PKB, Faisol Riza.

Dia mengatakan, partainya mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres untuk Pemilu 2024. "PKB mengusung Prabowo sebagai capres. Itu harus dicatat," kata Faisol di Jakarta, Rabu, (10/5)

Dukungan itu, kata Faisol, diberikan setelah PKB intens melakukan komunikasi dengan Partai Golkar dalam rangka membentuk Koalisi Besar.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Persiapkan Sebelum Hadiri Konser RADWIMPS di Jakarta, Agar Konsermu Menyenangkan

Rencananya, koalisi ini menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Faisol tidak menampik jika Golkar masih berpegang pada keputusan Munas Golkar untuk mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai capres. PKB memutuskan mengusung Prabowo bersama Gerindra.

"PKB dan Gerindra memutuskan mengusung Prabowo sebagai capres. Ini dalam proses supaya tuntas pembicaraan di awal, memang sangat penting dan krusial," katanya menegaskan.

Baca Juga: Biasa Rayakan Hari Kemenangan Bersama, Kini Rusia dan Ukraina Masing-masing

Menurut dia, kesepakatan mendukung Prabowo sebagai capres diputuskan dengan pertimbangan yang matang.

"Kami dari awal sudah berbicara hati ke hati usung Prabowo sebagai capres, saat ini lagi dibahas, nanti keputusannya oleh para petinggi partai," katanya menegaskan.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X