Senin, 22 Desember 2025

PKB Tegaskan Prabowo dan Muhaimin Bakal Berpasangan untuk Pilpres 2024

- Selasa, 9 Mei 2023 | 10:01 WIB
Ilustrasi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Jumat (28/4) sore ini. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Jumat (28/4) sore ini. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sepertinya sudah final untuk memasangkan ketua umumnya Muhaimin Iskandar dengan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB, Jazilul Fawaid kepada wartawan, kemarin.

Dia menegaskan, Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar merupakan pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Bikin Baper, Taeyang Nyanyikan Lagu untuk Sang Istri Min Hyo Rin di Teaser Dokumenter Down To Earth

"Formulanya sudah jelas, capres dan cawapres di tangan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar," kata Jazilul Fawaid dihubungi di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa Prabowo Subiamto sudah mendapatkan dukungan dari Rapimnas Partai Gerindra, sedangkan Muhaimin Iskandar menerima mandat Muktamar PKB.

"Pembahasannya sudah selesai. Kami sedang menunggu untuk segera diumumkan pasangan capres dan cawapres," katanya menegaskan.

Baca Juga: Catatan Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 9 Mei 2023, Fokus Pada Pekerjaan dan Tidak Bergantung Pada Orang Lain

Secara pribadi, Guz Jazil dan PKB menginginkan pengumuman itu segera dilaksanakan, paling cepat pada bulan Mei ini. A

lasannya, kata dia, karena Ijtima Ulama mendorong agar diumumkan pada bulan Ramadhan kemarin, ternyata belum. Selain itu, juga menyangkut strategi pemenangan ke depan. "Kalau telat, tentu kehilangan momemtum," ujarnya

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X