Minggu, 21 Desember 2025

Kewajiban Cuti Penuh di Pilkada Diuji ke MK, Minta Disamakan dengan Pilpres

- Rabu, 4 September 2024 | 21:33 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Di pilpres, cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

Sehingga, dalam masa kampanye pada UU Pemilu, presiden atau wakil tidak harus menjalani masa cuti selama masa kampanye.

Baca Juga: INA Digital Rilis Terbatas Akhir Bulan, Libatkan Puluhan Ribu ASN

"Hal ini tentunya menimbulkan diskriminasi hukum yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat," terangnya.

Padahal, MK dalam sejumlah putusannya sudah menegaskan tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan dalam tata kelola Pemilu dan Pilkada.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 70 Ayat (3) UU 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas.

Terkait potensi penyalahgunaan jabatan, Viktor menilai sudah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertanggung jawab mengawasi. Sama halnya dengan Pilpres.

Dia juga berharap MK bisa memutus secara cepat. Seperti halnya saat memutus perkara nomor 60 terkait usia calon kepala daerah beberapa pekan lalu.

"Apalagi, perkara ini menyangkut kerugian masyarakat yang akan ditimbulkan," jelas Viktor.

Petunjuk teknis atau pedoman cuti kepala daerah sebelumnya telah dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.

Tito meminta petahana yang maju menjalani cuti diluar tanggungan negara (CLTN) penuh selama dua bulan. (far/ttg)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X