Minggu, 21 Desember 2025

Jadi Ketum Partai Golkar Sejak 2017, Ini Alasan Airlangga Hartarto Mundur dari Jabatannya

- Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:08 WIB
Alasan Airlangga Hartarto Mundur dari Jabatannya Sebagai Ketum Partai Golkar Terungkap. (Tangkap Layar Instagram @Airlanggahartarto_official.)
Alasan Airlangga Hartarto Mundur dari Jabatannya Sebagai Ketum Partai Golkar Terungkap. (Tangkap Layar Instagram @Airlanggahartarto_official.)

RBG.id -- Alasan Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar terkuak, ini kata Waketum Nurdin Halid.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurdin Halid, mengonfirmasi bahwa Airlangga Hartarto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Nurdin, pengunduran diri Airlangga berlaku mulai hari ini, Minggu, 11 Agustus 2024.

"Iya, Pak Airlangga Hartarto mundur, efektif mulai hari ini," ujar Nurdin.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Mundur, Sebut Ingin Jaga Keutuhan Partai Golkar

Nurdin juga menjelaskan alasan di balik pengunduran diri Airlangga dari posisi tertinggi di partai tersebut.

Ia mengatakan bahwa Airlangga ingin lebih fokus pada tugas-tugasnya di kabinet pemerintahan.

"Pak Ketum (Airlangga) ingin fokus di kabinet, jadi beliau memutuskan untuk mundur," kata Nurdin.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Airlangga Hartarto mengajukan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, dengan surat yang ditandatanganinya pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024.

Baca Juga: Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto Mengundurkan Diri! Ini Sosok yang Digadang Bakal Jadi Penggantinya

Sebagai respons atas pengunduran diri ini, Partai Golkar berencana mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 25 Agustus 2024.

Beredar kabar bahwa partai sedang mempersiapkan Agus Gumiwang untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum hingga ketua definitif terpilih.

Namun, kabar tersebut belum dapat dikonfirmasi sampai terlaksananya Munaslub Partai Golkar pada 25 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: ASN Merapat, BKN Buka Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Angkatan XVIII, Cek Persyaratannya Yuk!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X