Senin, 22 Desember 2025

Siap Adili Sengketa Hasil Pemilu, MK Harus Bebas Intervensi dan Mulai Persiapan Dokumen

- Senin, 25 Maret 2024 | 11:39 WIB
Ketua MK Suhartoyo (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Ketua MK Suhartoyo (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu membeberkan, kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harus dibongkar ke masyarakat termasuk pelakunya.

’’Dengan kerendahan hati kami ingin menyampaikan bahwa semua kecurangan ini didesaim atas keinginan presiden,” pungkasnya.

Terpisah, KPU RI menekankan bahwa kesiapannya menghadapi sengketa PHPU.

Baca Juga: Bisa Ditempuh Pakai Motor dari Bogor, Yuk Nikmati Keindahan Pantai Solokan Saat, Hidden Gem di Sukabumi yang Masih Sepi, HTM-nya Gratis Lho!

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan beberapa advokat untuk membela KPU. Termasuk meminta KPU daerah mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa saat sengketa nanti. (lum/tyo/c17/bay/JP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X