Minggu, 21 Desember 2025

Siap Adili Sengketa Hasil Pemilu, MK Harus Bebas Intervensi dan Mulai Persiapan Dokumen

- Senin, 25 Maret 2024 | 11:39 WIB
Ketua MK Suhartoyo (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Ketua MK Suhartoyo (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

RBG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup registrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Sabtu (23/3) malam.

Sejumlah pihak meminta para hakim MK menjadi seorang negarawan dan bebas dari intervensi politik dalam mengadili PHPU.

Meskipun registrasi sudah ditutup, jumlah pemohon yang terdata dalam laman resmi MK masih terus bertambah lantaran proses input data masih dilaksanakan.

Baca Juga: Jadi Saksi Bisu Sejarah Tsunami Aceh 2004, Kini Pantai Lampuuk Jadi Wisata dengan View Instagrammable, HTM 3K Pernah Disambangi Ria Ricis Loh!

Hingga berita ini ditulis, sudah sekitar 272 permohonan dengan rincian 258 pemohon DPR RI dan DPRD, 12 DPD, dan 2 pilpres.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pihaknya masih terus menghitung jumlah pemohon PHPU. Baik pemohon perseorangan, partai, maupun DPD.

’’Ini masih terus dihitung. Ada perseorangan, partai, dan DPD. Belum pasti jumlahnya,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Safari Ramadan 1445H: Ketua Umum PIKA-PI Group Kunjungi 6 UMKM Binaan Pusri, Pupuk Indonesia Group Dorong Perluasan Pasar

Suhartoyo memperkirakan jumlah gugatan sengketa pemilu bakal naik dibanding Pemilu 2019 lalu.

Ia menilai, pada pemilu sebelumnya, MK hanya menerima 262 gugatan. Sementara di tahun ini diperkirakan dapat mencapai sekitar 280 gugatan.

Suhartoyo menuturkan, pihaknya akan meregistrasi pemohon gugatan sengketa pilpres.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngabuburit Gak Jauh dari Pusat Kota Kuningan, Bisa Nikmati 2 Air Terjun Eksotis Sekaligus Loh, HTM-nya Murah, Yuk Kepoin Lokasinya!

Sementara pendaftaran permohonan pileg baru bakal diselenggarakan usai pilpres.

’’Menanti pilpres usai. Kalau yang pilpres hari iini akan diregistrasi,’’ jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X