Minggu, 21 Desember 2025

Pengamat Politik: Tolak Normalisasi Pelanggaran Konstitusi dalam Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka

- Rabu, 15 November 2023 | 08:04 WIB
Adi Prayitno
Adi Prayitno

RBG.ID - Tiga pasangan calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Kendati banyak pihak yang menilai keputusan tersebut sudah mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan pada konstitusi serta meruntuhkan muruah Mahkamah Konstitusi namun KPU menilai, secara legal formal langkah Gibran Rakabuming Raka sah. 

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, majunya Gibran Rakabuming Raka berpotensi memunculkan pergunjingan sepanjang masa.

Baca Juga: Awas Terjebak Macet! Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Saat Konser Coldplay di GBK Hari Ini

“Berpotensi jadi pergunjingan sepanjang masa soal proses pencapresannya lantaran putusan MK yang kontroversi, walaupun berdasar formal tetap legitimate terpilih sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelas pengamat politik tersebut di Jakarta, Selasa (14/11).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyoroti, netralitas aparatur negara.

Pengamat politik ini menilai, majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto tak memiliki dampak signifikan. Walaupun demikian, posisi sebagai anak presiden dinilai menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Piala Citra FFI 2023, Ada Prilly Latuconsina, Refal Hady Hingga Rachel Vennya

“Majunya Gibran Rakabuming Raka sebetulnya tidak memiliki dampak dalam konteks pemilihan, namun Gibran Rakabuming Raka akan memiliki peran signifikan sebab dia anak presiden,” tutur Dedi.

Lebih lanjut ia mengatakan, presiden memiliki seperangkat alat kekuasaan, militer, polisi, bahkan penyelenggara pemilu.

Bahkan, belum lama ini presiden juga menunjukkan kekuatan dengan mengumpulkan semua pejabat, walikota, bupati, gubernur se-Indonesia.

Baca Juga: Harta Kekayaan Eny Indari, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Demokrat Naik Rp930 Juta, Lihat LHKPNnya Yuk!

Menurut dia, dapat dibayangkan apabila di pertemuan tersebut ada tawar-menawar kontrak bagi keberlanjutan masing-masing penjabat untuk lanjut di tahun berikutnya. 

"Sehingga, kemungkinan besar mereka wajib membayar kontribusi terhadap presiden serta salah satunya tentu yakni buat dukungan pada Gibran Rakabuming Raka,” jelas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X