Senin, 22 Desember 2025

Pengamat: Pembuktian Netralitas Presiden Joko Widodo jangan Sekadar Omongan Tapi Wajib Ada Aturan yang Tegas

- Kamis, 9 November 2023 | 16:55 WIB
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga

Karena itu, Presiden Joko Widodo wajib memastikan KPU serta Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Bukan 1, Tapi 6 Promo 1111 Janji Jiwa, Minum Kopi Enak Murah Meriah, Berlaku selama November 2023

Dengan demikian, maka KPU serta Bawaslu di semua tingkatan tak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu 2024 untuk melakukan tindakan tidak netral.

"Presiden Joko Widodo tak cukup mengimbau pihak-pihak terkait untuk tak mengintervensi pemilu. Presiden Joko Widodo wajib mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu 2024. Sehingga, intervensi terhadap pemilu 2024 bisa dikurangi,” tutur mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Mohammad Syaiful Aris menegaskan, Presiden Joko Widodo wajib membuktikan kata-katanya bersikap netral pada Pilpres 2024.

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata di Yogyakarta yang Lagi Hits Wajib Dikunjungi, Nomor Paling Akhir Bikin Betah Ga Mau Pulang

“Netral wajib diwujudkan dalam sikap serta perilaku termasuk tak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” tutur Syaiful, Kamis (9/11).

Sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo tak bisa bersikap seenaknya.

Presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga, netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sampai sekedar lip service.

Baca Juga: Serbu Promo 11.11! Mulai dari Wingstop, Yoshinoya Hingga Chatime, Siap Penuhi Kebutuhan Jajanmu

“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sedangkan sebagai kepala negara wajib menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden Joko Widodo mengingatkan, semua pihak untuk tak mengintervensi jalannya Pemilu 2024. "Jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, sebab jelas sangat sangat sulit," tutur Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat! Golden Lamian Bagi-Bagi Voucher Promo Makanan di Instagram, Street Ramen Juga, Buruan!

Jelang Pemilu 2024, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan prinsip LUBER Pemilu.

”Azas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik selain itu penyelenggaraan wajib dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” pungkas Syaiful. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X