Karena itu, Presiden Joko Widodo wajib memastikan KPU serta Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Bukan 1, Tapi 6 Promo 1111 Janji Jiwa, Minum Kopi Enak Murah Meriah, Berlaku selama November 2023
Dengan demikian, maka KPU serta Bawaslu di semua tingkatan tak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu 2024 untuk melakukan tindakan tidak netral.
"Presiden Joko Widodo tak cukup mengimbau pihak-pihak terkait untuk tak mengintervensi pemilu. Presiden Joko Widodo wajib mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu 2024. Sehingga, intervensi terhadap pemilu 2024 bisa dikurangi,” tutur mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Mohammad Syaiful Aris menegaskan, Presiden Joko Widodo wajib membuktikan kata-katanya bersikap netral pada Pilpres 2024.
“Netral wajib diwujudkan dalam sikap serta perilaku termasuk tak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” tutur Syaiful, Kamis (9/11).
Sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo tak bisa bersikap seenaknya.
Presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga, netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sampai sekedar lip service.
Baca Juga: Serbu Promo 11.11! Mulai dari Wingstop, Yoshinoya Hingga Chatime, Siap Penuhi Kebutuhan Jajanmu
“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sedangkan sebagai kepala negara wajib menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden Joko Widodo mengingatkan, semua pihak untuk tak mengintervensi jalannya Pemilu 2024. "Jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, sebab jelas sangat sangat sulit," tutur Presiden Joko Widodo.
Jelang Pemilu 2024, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan prinsip LUBER Pemilu.
”Azas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik selain itu penyelenggaraan wajib dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” pungkas Syaiful. (*)
Artikel Terkait
Singgung Soal Hukum, Syahrul Yasin Limpo akan Kooperatif Jalani Hukum Di Hadapan Presiden Joko Widodo
Mentan Syahrul Yasin Limpo Temui Presiden Joko Widodo di Istana Pamitan dan Serahkan Berkas Ini
Dampingi Presiden Joko Widodo ke China, Erick Thohir: Prospek Kereta Cepat Sampai Surabaya
Presiden Joko Widodo Rombak Kabinet, AHY Dilirik Jadi Menteri Pertanian
YLBHI Nilai Presiden Joko Widodo Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Peneliti Senior BRIN Sebut Pemaksaan Politik Dinasti Presiden Joko Widodo Hancurkan Demokrasi Rasional
Pengamat Ungkap Ngototnya Politik Dinasti Menunjukkan Keluarga Presiden Joko Widodo Terlena Kekuasaan