Minggu, 21 Desember 2025

Hari Ini MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Gerinda Yakin Semuanya Ditolak

- Senin, 23 Oktober 2023 | 09:16 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

RBG.ID-JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang terkait Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hari ini Senin (23/10/2023).

Kali ini, MK akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Ada tiga perkara yang akan diputus MK hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Pengamat Sebut Perang Dingin antara Jokowi dan Megawati Sedang Berlangsung

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Baca Juga: Dampak Perang Israel dan Palestina, Anak-Anak di Gaza Alami Trauma dan Gangguan Mental

Perkara yang diajukan Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya minta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Sementara perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Jika perkara ini dikabulkan MK, maka Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang sudah berusia 72 tahun secara otomatis tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Dinilai Lebih Berorientasi Politik, Vinus Prediksi Hari Ini Ditolak MK

Untuk itu, Partai Gerindra berharap MK menolak semua gugatan soal batas usia maksimal capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengaku tetap optimistis MK bakal memutuskan orang berusia lebih dari 70 tahun boleh menjadi capres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X