Mahkamah Konstitusi pun segera memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang Undang-Undang Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga memohon supaya syarat usia capres maupun cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Baca Juga: Gempa Bumi di Garut Terasa hingga Bogor, BMKG : Berhati-hati Gempa Bumi Susulan
Mahkamah Konstitusi (MK) pun segera memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro yang memohon usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
Sementara itu, saat ini bakal calon presiden Prabowo Subianto yang lahir 17 Oktober 1951 sudah berusia 72 tahun. (*)
Artikel Terkait
Erick Thohir Unggah Foto Bareng Prabowo Subianto, Warganet: Adem
Hari Ini Prabowo Akan Bertemu SBY di Cikeas, Bahas Apa?
Anies dan Ganjar Sudah Memiliki Pasangan, Bagaimana dengan Prabowo?
Masih Bersama Presiden Jokowi di Luar Negeri, Deklarasi Prabowo Subianto - Erick Thohir Tertunda
Partai Golkar Akan Gelar Rapat Pleno Malam Ini, Bahas Cawapres Prabowo?
Nama Cawapres Prabowo Mengerucut Jadi Dua Nama, PAN Ungkap Hal Ini
Punya Hutang Rp 500 Juta, Intip Total Kekayaan Gibran yang Digadang-gadang Akan Jadi Cawapres Prabowo