Senin, 22 Desember 2025

Ramai-ramai Gugat Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Bagaimana dengan Prabowo? MK Putuskan Senin Depan

- Jumat, 20 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

RBG.ID - Setelah putusan soal batas minimal usia calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) disahkan, Mahakamah Konstitusi (MK) pun segera memutuskan apakah warga yang berusia 70 tahun ke atas boleh menjadi capres atau tidak.

Nah, putusan MK tersebut dibacakan pekan depan tepatnya Senin (23/10).

Jika melihat jadwal sidang di situs MK, ada beberapa agenda pembacaan putusan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.

Baca Juga: Baim Wong Ingin Punya Istri Dua, Begini Reaksi Sang Istri Paula Verhoeven

Senin (23/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, MK memberikan putusan dengan pemohon Rudy Hartono tentang perkara 107/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Materiil UU Pemilu.

Rudy Hartono menggugat Undang-undang Pemilu dan berharap batas capres maupun cawapres berusia 70 tahun.

Warga asal Malang itu mengungkapkan, umur menentukan kemampuan seseorang saat memimpin.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Arogan Berplat Dinas Polri Palsu yang Sempat Viral Akhirnya Diringkus Polisi

Sementara itu, pekan depan Senin (23/10/2023) MK pun akan memutuskan perkara 104/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Ya, Gulfino Guevarrato memohon supaya orang yang telah dua kali maju capres tidak diperbolehkan maju lagi.

Tidak hanya itu, ada gugatan dari 3 warga yang memberi kuasa kepada Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan supaya batas maksimal diatur 70 tahun.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Hari Ini Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Saksi

Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/10) pekan depan yakni gugatan dari tiga warga negara tersebut yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Pemilu dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto dan Rahayu Fatika Sari.

Ketiganya memohon supaya batas usia maksimal capres 70 tahun dan tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X