RBG.ID-JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana ingin memajukan waktu pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Rencana KPU ingin memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ini langsung mendapat reaksi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
Habiburokhman mempertanyakan alasan KPU ingin memajukan waktu pendaftaran Pilpres 2024. Pasalnya, hingga kini baru pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sudah siap mendaftar ke KPU.
Baca Juga: Wisata Bromo Tengger Semeru Dipaksa Tutup, Paska Kebakaran di Bukit Teletubbies
"Kita sih siap-siap saja, dimajukan (pendaftaran, red) ya kan, cuma memang kita perlu tahu rasio logisnya apa, alasannya apa. Karena perubahan peraturan perundang-undangan itu biasanya terkait hak," kata Habiburokhman di Jakarta kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
"Misalnya dengan kondisi yang saat ini ada hak sebagian orang yang tercederai, lalu dibuat peraturan baru, yang mengakomodir recovery hak orang tersebut, dalam kasus ini apa? rasio lokasinya, alasannya apa," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan, rencana pemajuan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres akan dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI. "Kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II," ucap Habiburokhman.
Baca Juga: Luis Rubiales Mundur dari Presiden Federasi Sepak Bola Spanyol Akibat Skandal Final Piala Dunia Wanita
Habiburokhman memastikan Partai Gerindra bersama partai politik pengusung Prabowo Subianto di antaranya PAN, Partai Golkar, PBB dan Partai Gelora akan menaati aturan yang ada.
Adapun jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU RI direncanakan maju dari rencana awal. Hal itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober.
Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau maju 9 hari. Apabila rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal sebulan lagi dari sekarang.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu.
Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye. ’’Nah, dalam hal ini (kalau dihitung) jatuh pada 13 November 2023 (penetapan capres),’’ ucap Idham.(jpc)
Artikel Terkait
KPU Tidak Umumkan Data Riwayat Hidup di DCS, Publik Sulit Telusuri Rekam Jejak Bacaleg
KPU dan Bawaslu Beri Lampu Hijau Debat Para Bacapres, Tapi PDIP Mengaku Belum Terima Undangan dari BEM UI
ICW Desak KPU Umumkan Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Ini Alasannya
KPU Akhirnya Terbitkan Aturan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Baca Penjelasan Detailnya
Bawaslu Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan Sementara Karena Dianggap Langgar Ini