RBG.id - Bantuan pembelian insentif kendaraan listrik akan segera diluncurkan pada 20 Maret mendatang.
Tercatat, kendaraan motor listrik akan mendapat intensif sebesar Rp 7 juta.
Sehubungan dengan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan beberapa syarat bagi masyarakat yang mau melakukan konversi motor BBM ke motor listrik.
BACA JUGA: Jangan Sampai Kelewatan! Rayakan HUT Bekasi ke-26, KFC Beri Promo Khusus Hari Ini
Berikut 6 langkah subsidi konversi motor BBM ke motor listrik yang perlu diperhatikan:
- Cek persyaratan subsidi konversi motor ini.
Tercatat, ada 3 persyaratan yang dibutuhkan antara lain, motor bermesin 110-150 CC yang masih layak jalan, kelengkapan STNK dan BPKP, serta KTP dan STNK aktif dengan atas nama yang sama - Mendaftarkan konversi
Daftarkan konversi ke bengkel konversi yang sudah mendapat sertifikasi oleh Kementerian Perhubungan - Melakukan pengecekan dan uji
Melakukan pengecekan dan uji oleh Polri dan Kementerian Perhubungan - Konversi usai
Jika sudah melaksanakan 3 langkah sebelumnya, konversi dinyatakan selesai - Mengecek kembali fisiknya
Setelah konversi usai, akan dilakukan pengecekan fisik kembali - Penerbitan plat dan STNK baru
Jika sudah melakukan langkah-langkah di atas, plat dan STNK akan terbit
Ikuti berita menarik lainnya di Google News