RBG.id - Vaksin Covid-19 IndoVac dari PT Bio Farma (Persero) resmi mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 29 Juli 2022. Sertifikasi halal tersebut terbit setelah MUI membahas dan menetapkan Fatwa tentang kehalalannya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. ’’Vaksin IndoVac yang didaftarkan Bio Farma, setelah dibahas dalam sidang komisi Fatwa, telah difatwakan suci dan halal,’’ kata Asrorun Ni’am Sholeh.
Baca Juga: Pemerintah Tambah 225 Ribu Stok Vaksin Meningitis
Menurut Niam, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melakukan serangkaian audit aspek kehalalan terhadap Vaksin IndoVac sesuai dengan standar fatwa MUI.
’’Di samping ditetapkan halal dan suci, vaksin IndoVac boleh digunakan setelah adanya jaminan keamanan dari BPOM, melalui persetujuan izin penggunaan darurat atau (Emergency Use Authorization/EUA) sebagaimana disampaikan Kepala BPOM, pada akhir September lalu. Prinsipnya, di samping halal, juga harus thayyib. Jadi, sekarang selain halal, vaksin IndoVac juga sudah boleh digunakan karena ada jaminan keamanan,’’ ujarnya menambahkan.
Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan bahwa tim riset dan pengembangan Vaksin IndoVac sejak awal telah mendesain vaksin SARS-CoV-2 ini untuk memenuhi prinsip kehalalan.
Selanjutnya, Bio Farma mendaftarkan Vaksin IndoVac yang diproduksi dengan teknologi subunit protein recombinant ini ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melakukan serangkaian audit aspek kehalalan.