kesehatan

Boleh Lepas Masker tapi Tetap Harus Vaksin

Senin, 30 Mei 2022 | 09:17 WIB

RBG.id - Indonesia sudah mulai melonggarkan penggunaan masker di area terbuka atau outdoor. Kebijakan itu dilakukan karena cakupan vaksinasi dinilai sudah memadai dan kasus semakin turun. Kebijakan pelonggaran masker berlaku efektif sejak 18 Mei 2022.

Meski begitu, Kementerian Kesehatan menegaskan vaksinasi dan booster terus berjalan. Berdasar data, jumlah kasus relatif stabil, masih di bawah kisaran 1.000 kasus positif per hari.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mengingat saat ini, dunia belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19, sehingga potensi penularan itu tetap ada.

Karena itu, ada beberapa ketentuan yang tetap harus diperhatikan masyarakat agar situasi tetap terkendali. Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat. Bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta, dan orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek, diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan.

”Kebijakan pelonggaran penggunaan masker akan terus dipantau perkembangannya. Jika, relatif masih terkendali, bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenuhnya bebas masker,” tegas Menkes Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/5).

”Kami masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30–35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini. Kalua memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi pada Juni. Kalua hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,” ungkap Menkes Budi.

Dia menjelaskan, pihaknya terus menggencarkan vaksinasi Covid-19. Akselerasi vaksinasi tetap digalakkan untuk mencapai kekebalan kelompok yang merata.

Halaman:

Tags

Terkini