RBG.ID, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripura hari ini, Senin (1/8) dipimpin Misan Samsuri dengan sejumlah agenda.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD DKI, Misan Samsuri mengungkapkan, agenda pertama adalah laporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai perubahan bentuk hukum perseoran terbatas penjaminan kredit daerah menjadi bentuk hukum perseoran terbatas penjaminan kredit daerah Jakarta.
Agenda kedua, Misan Samsuri menyampaikan pembahasan kedua adalah mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi.
Meski hanya dihadiri 26 anggota DPRD DKI Jakarta secara luring, rapat tersebut tetap dapat dilaksanakan.
“Kita akan dengarkan laporan tersebut dari saudara Gubernur DKI Jakarta,” ujar Misan Samsuri.
Setelah mendengar laporan dari Gubernur DKI Jakarta, pada rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta juga dibahas mengenai Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus Aset Pemprov DKI Jakarta.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018 bahwa panitia khusus dibentuk dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” pungkasnya. (jpc)