jakarta

Bocah Korban Penculikan Diduga Didoktrin Pelaku Agar Mau jadi Pemulung

Rabu, 4 Januari 2023 | 09:10 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak

“Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan di samping KUHP dan juga pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/1).

Pasalnya, menurut Zulpan kekerasan yang dilakukan Iwan terhadap korban ditengarai untuk memanfaatkan anak itu sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukannya, yaitu memulung.

“Itu kan berita awal ditangkap dalam gerobak dalam posisi seperti itu (memulung). Kan sewaktu diculik kerjaan dia (pelaku, red) pemulung,” terangnya.

Dia mengatakan, korban diduga didoktrin pelaku dengan cara kekerasan untuk ikut memulung dan tetap bersembunyi. “Di dalam gerobak itu ‘kamu gak boleh keluar’, itu kan tertutup, disuruh dalam gerobak itu jongkok. Dia gak boleh muncul dalam gerobak,” tandasnya.(jpc)

Halaman:

Tags

Terkini