jakarta

UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta

Senin, 28 November 2022 | 15:55 WIB
ILUSTRASI

RBG.ID-JAKARTA, Beberapa daerah di Indonesia sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Salah satunya Pemprov DKI Jakarta yang sudah memutuskan UMP 2023 naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4.901.798.

Jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan pihak Pemprov sejak rapat dewan pengupahan secara tripartit dengan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah m

“Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (28/11).

Baca Juga: Soal Putusan PTUN tentang UMP Jakarta, Pemprov DKI Ajukan Banding

Penetapan UMP ini, kata Andri didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023 “Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sesang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023,” ungkapnya.

Andri mengungkapkan bahwa angka ini mengacu pada Permenaker 18/2022 yang memaksimalkan angka kenaikan UMP adalah 10 persen. Selain itu, alfa yang digunakan dalam perhitungannya, DKI menggunakan alfa 0,2.

“Sesuai dengan Permenaker 18/202 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini