RBG.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan tidak akan memungut biaya apabila masyarakat ingin mengubah dokumen administrasi menyusul perubahan 22 nama jalan di ibu kota.
“Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain,” kata Anies, Senin (27/6).
Diketahui, konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan nama jalan yang tertera di dokumen administrasi saat ini masih tetap berlaku.
Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaharuan.
“Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya,” tandasnya.