Senin, 22 Desember 2025

Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Bisa Buat Ibadah Haji?

- Jumat, 3 Februari 2023 | 20:40 WIB
Nofa Wildlife Park, salah satu objek turisme di Arab Saudi (Visit Saudi)
Nofa Wildlife Park, salah satu objek turisme di Arab Saudi (Visit Saudi)

RBG.ID – Arab Saudi meluncurkan layanan baru yaitu penerbitan visa transit elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi.

Namun disayangkan visa tersebut tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menuturkan layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.

“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jamaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah,” ucap Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2).

Visa transit elektronik ini diperuntukkan untuk wisatawan.

BACA JUGA:Peluru Tembus Lengan Korban, Penembak Bakal Calon Anggota DPD Rahiman Dani Diduga Profesional

Visa ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Pemegang visa transit bisa tinggal di Arab Saudi selama empat hari serta durasi visa adalah tiga bulan.

Visa ini gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yaitu Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

“Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujarnya.

Hilman menuturkan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Jumlah Eksekusi Mati di Arab Saudi Melonjak, 129 orang Per Tahun

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” ujar Hilman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X