RBG.ID, JAKARTA - Keputusan Indonesia melarang kumpul kebo dan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi sorotan turis asing.
Sejumlah negara khawatir aturan dalam KUHP yang baru disahkan DPR dapat merugikan industri pariwisata.
Salah satunya yakni Bali. Para pelancong dan pelaku bisnis di sana khawatir di saat pandemi sudah mulai mereda.
Pelancong dan pebisnis memperingatkan undang-undang baru itu dapat menghalangi orang asing untuk berkunjung atau berinvestasi di Indonesia. Bahkan, turis bakal berpikir dua kali ke Indonesia.
BACA JUGA: Hotman Paris Kritik Pengesahan KUHP, Ini Penjelasannya
“Jika saya tidak bisa tinggal dengan pacar saya di sebuah hotel bersama, saya akan berpikir dua kali,” kata turis Tiongkok Wu Bingnan berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali seperti dilansir dari Today, Jumat (9/12/2022).
Perubahan hukum pidana baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun. Saat ini, Indonesia melarang perzinahan tetapi bukan seks pranikah.