Menurut Arifin, kebijakan vaksin meningitis untuk jemaah umrah selama ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Setelah mendapatkan dokumen resmi dan berkekuatan hukum, Kemenag akan langsung berkoordinasi dengan Kemenkes untuk dilakukan penyesuaian.
Dia menegaskan bahwa ketentuan teknis soal vaksinasi meningitis di Indonesia diatur oleh Kemenkes.
”Sampai saat ini kami belum menerima regulasi dari Kemenkes Saudi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan tetap menunggu surat dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Meski Kedubes Arab Saudi telah menyatakan vaksin meningitis tidak wajib, Kemenkes tidak akan gegabah.
Dia menambahkan, seharusnya saat ini jumlah vaksin meningitis mencukupi. Sebab, Kemenkes telah mendistribusikan 150.000 dosis ke daerah. Jumlah itu akan memenuhi kebutuhan vaksin meningitis hingga akhir tahun ini. (wan/lyn/c7/fal)