RBG.ID, JAKARTA -Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L. Amrih Jinangkung menjelaskan, Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI. Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.
”Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir,” kata Amrih seperti dilansir dari Jawapos.
Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu.
Sementara untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Pasir dan gugusan pulau lain di sekitarnya, Indonesia dan Australia telah menandatangani MoU pada 1974, yang kemudian disempurnakan melalui perjanjian pada 1981 dan 1989.
”Jadi perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” tutur Amrih.
Terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote di NTT dibandingkan Pulau Broome di daratan Australia. Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai barat-utara Australia, meskipun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, Indonesia.