RBG.id - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang wartawan dan pembuat film dokumenter Jepang, karena telah terbukti melanggar undang-undang hasutan serta undang-undang komunikasi elektronik.
Toru Kubota pria berkewarganegaraan Jepang yang berusia 26 tahun ini ditangkap pada Juli lalu ketika ia mendokumentasikan aksi protes anti-pemerintah di Yangon. Kubota dikenal sering mengangkat isu-isu internasional seperti minoritas Muslim Rohingya dalam pembuatan film dokumenternya.
BACA JUGA : Myanmar Penjarakan Model Situs OnlyFans
Dia, awalnya, menghadapi tuduhan mendorong perbedaan pendapat dengan militer serta melanggar undang-undang imigrasi.
Akan tetapi pada Rabu (5/10) Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun penjara karena telah melanggar undang-undang telekomunikasi. Sementara pengadilan yang terkait dengan dugaan pelanggaran imigrasi telah dijadwalkan pada pekan depan, yang memungkinkan Kubota mendapatkan hukuman penjara lebih lama lagi.
Menanggapi hal tersebut pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang sebelumnya telah melakukan pembicaraan negosiasi dengan Junta Myanmar untuk melakukan pembebasan kepada Kubota. Saat ini mereka mengatakan, akan terus mencoba melakukan pembicaraan ini lebih lanjut.
"Kami telah meminta pihak berwenang Myanmar untuk pembebasan awal Tuan Kubota, dan kami bermaksud untuk terus melakukannya," katanya, yang dimuat Alarabiya.