Senin, 22 Desember 2025

Gara-gara Ini Pengadilan Myanmar Penjarakan Jurnalis Jepang Selama 10 Tahun

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 23:59 WIB
Aksi protes yang dilakukan Japan Press Club Tokyo pada Rabu (3/8) yang menyerukan pembebasan kepada Toru Kubota/Net
Aksi protes yang dilakukan Japan Press Club Tokyo pada Rabu (3/8) yang menyerukan pembebasan kepada Toru Kubota/Net

RBG.id - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang wartawan dan pembuat film dokumenter Jepang, karena telah terbukti melanggar undang-undang hasutan serta undang-undang komunikasi elektronik.

Toru Kubota pria berkewarganegaraan Jepang yang berusia 26 tahun ini ditangkap pada Juli lalu ketika ia mendokumentasikan aksi protes anti-pemerintah di Yangon. Kubota dikenal sering mengangkat isu-isu internasional seperti minoritas Muslim Rohingya dalam pembuatan film dokumenternya.

BACA JUGA : Myanmar Penjarakan Model Situs OnlyFans

Dia, awalnya, menghadapi tuduhan mendorong perbedaan pendapat dengan militer serta melanggar undang-undang imigrasi.

Akan tetapi pada Rabu (5/10) Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun penjara karena telah melanggar undang-undang telekomunikasi. Sementara pengadilan yang terkait dengan dugaan pelanggaran imigrasi telah dijadwalkan pada pekan depan, yang memungkinkan Kubota mendapatkan hukuman penjara lebih lama lagi.

Menanggapi hal tersebut pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang sebelumnya telah melakukan pembicaraan negosiasi dengan Junta Myanmar untuk melakukan pembebasan kepada Kubota. Saat ini mereka mengatakan, akan terus mencoba melakukan pembicaraan ini lebih lanjut.

"Kami telah meminta pihak berwenang Myanmar untuk pembebasan awal Tuan Kubota, dan kami bermaksud untuk terus melakukannya," katanya, yang dimuat Alarabiya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X