Minggu, 21 Desember 2025

Uni Eropa Denda Google Rp 61 Triliun Gegara Ini Penyebabnya

- Senin, 19 September 2022 | 13:52 WIB

RBG.ID, UNI EROPA - Pengadilan Umum Uni Eropa (UE) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya sebagai penyedia Android. Dengan kata lain, Google melakukan praktik monopoli sampai akhirnya kena denda sebesar EUR 4,1 miliar atau setara dengan Rp 61 triliun lebih.

Keputusan tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kasus 2018 ketika Komisi Persaingan Uni Eropa menjatuhkan denda perusahaan yang berbasis di California, Amerika Serikat (AS) itu karena menggabungkan OS Android dengan layanan Google.

Pengadilan menguatkan tuduhan yang awalnya mengklaim Google membuat ponsel memasang browser Chrome dan aplikasi penelusuran sebagai bagian dari skema bagi hasil. Putusan tersebut kemudian mengonfirmasi sebagian besar tuduhan awal, tetapi tidak setuju bahwa pembagian pendapatan juga merupakan bagian dari penyalahgunaan. Oleh karena itu, denda diturunkan dari nilai aslinya EUR 4,3 miliar atau berkisar Rp 64 triliun lebih.

Dikutip dari GSMArena, ini adalah pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa, yang berarti Google dapat mengajukan banding lagi ke pengadilan tertinggi di blok tersebut yakni Pengadilan di Luksemburg.

“Kami telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang, dan mendukung ribuan bisnis yang sukses di Eropa dan di seluruh dunia,” demikian bunyi sebuah pernyataan mengenai tuduhan monopoli Android.

Sebagai informasi, kasus monopoli Android ini merupakan salah satu dari tiga keputusan yang telah menjadi inti dari upaya Uni Eropa untuk mengendalikan dominasi perusahaan asal Sillicon Valley yang semakin besar.

Hakim mendenda Alphabet Inc, induk dari Google, lebih dari EUR 8 miliar dan sejak saat itu membuka penyelidikan baru terhadap dugaan monopoli perusahaan atas iklan digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X