Senin, 22 Desember 2025

Ratu Elizabeth Meninggal, Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar HRH

- Jumat, 9 September 2022 | 10:23 WIB

RBG.id – Meninggalnya Ratu Elizabeth membawa perubahan status keluarga Pangeran Harry. Dua anaknya, yakni Pangeran Archie dan Putri Lilibet, anak- dapat menggunakan HRH setelah Ratu Elizabeth meninggal dunia. Itu karena Pangeran Harry naik garis suksesi sebagai keturunan kerajaan Inggris.

Setelah resmi mundur dari kerajaan Inggris dan menetap resmi di AS, Harry dan Meghan Markle kehilangan gelar mereka.

Akan tetapi anak-anak mereka, Archie Mountbatten-Windsor, sekarang secara teknis menjadi pangeran setelah kematian Ratu. Gelar itu secara kontroversial diklaim Meghan sebelumnya ditolak karena rasnya, seperti dilansir dari Daily Mail, Jumat (9/9).

Adik perempuannya, Lilibet ‘Lili’ Mountbatten-Windsor, juga berhak menjadi seorang putri setelah kematian Ratu. Lalu kakeknya, Pangeran Wales (Charles) menjadi Raja. Aturan yang ditetapkan oleh Raja George V pada tahun 1917 berarti Archie dan Lili sekarang memiliki gelar HRH jika mereka memilih untuk menggunakannya.

Sebelumnya, selama wawancara Oprah Winfrey, Meghan Markle menggambarkan kekecewaannya saat dia mengklaim bahwa para pejabat telah menolak Archie dengan gelar pangeran dan menuduh Istana Buckingham gagal melindunginya dengan menolak keamanan 24/7 untuknya.

Ketika ditanya apakah penting bagi Meghan bahwa Archie disebut seorang pangeran, dia mengatakan Archie tidak memiliki keterikatan pada keagungan gelar resmi, namun Meghan mengaitkannya dengan fakta bahwa Archie adalah anak dari kulit berwarna.

“Gagasan tentang putra kami yang tidak tentang anggota kulit berwarna pertama dalam keluarga ini yang tidak diberi gelar dengan cara yang sama seperti cucu-cucu lainnya,” kata Meghan saat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X