RBG.id - Seorang wanita asal Arab Saudi dijatuhi hukuman karena aktivitasnya di media sosial Twitter.
Menurut laporan kelompok hak asasi manusia DAWN (Democracy for the Arab World Now), Nourah binti Saeed al-Qahtani dijatuhi hukuman 45 tahun penjara atas tuduhan 'menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial Saudi serta melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial', seperti dikutip dari Eastern Eye pada Rabu (31/8).
BACA JUGA : Lima Pemimpin Negara Arab Bertemu di Pantai Mediterania, Ada Apa?
DAWN mengatakan bahwa sebenarnya mereka baru mengetahui sedikit tentang kasus Qahtani. Apa yang diunggah di media sosialnya belum diketahui secara jelas dan kini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Sementara beberapa minggu lalu, seorang perempuan bernama Salma al-Shehab dihukum 34 penjara karena diduga mengikuti akun Twitter individu yang menyebabkan kerusuhan publik serta mengganggu stabilitas keamanan sipil. Shehab diduga mengkicau ulang beberapa cuitan para pembangkang poitik Arab.
Atas kejadian ini, Washington pada Senin (29/8) menyatakan keprihatinan signifikan terhadap otoritas Saudi tentang kasus Shehab. AS mengaku telah beberapa kali melakukan sejumlah pendekatan dengan Saudi.
"Kami telah menunjukkan kepada mereka bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia universal yang dimiliki semua orang dan menggunakan hak universal itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price.