RBG.id - Nasib mantan PM Najib Razak kini berada di tangan Raja Malaysia .
Raja Malaysia memainkan peran penting dalam menentukan nasib perdana menteri (PM) dan mungkin menjadi kesempatan terakhir bagi mantan PM Najib Razak untuk bebas dari jeratan hukum atas kasus 1MDB.
Najib telah resmi divonis hukuman 12 tahun penjara pada Selasa (23/8) setelah pengadilan tinggi Malaysia menetapkan dirinya bersalah atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang telah menelan triliunan rupiah dana negara.
BACA JUGA : Penjara Mantan PM Malaysia Tanpa Fasilitas VIP
Pada Rabu (24/8), sebanyak 300 pendukung setia Najib berkumpul di istana untuk meminta Raja Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah yang berkusa agar memberikan pengampunan kepada Najib karena pengadilan memiliki konflik kepentingan.
Sementara itu, penentang Najib mulai mengumpulkan petisi yang ditandatangani hampir 100.000 untuk membujuk raja agar tidak mengeluarkan grasi, sebagai upaya pencegahan korupsi bagi para pemimpin masa depan.
Saat ini Najib memang belum mengajukan petisi pada raja, tetapi jika permohonan ampunan itu dikabulkan, maka ini akan mengakhiri hukuman penjara belasan tahun yang ditimpakan pada mantan PM.