Senin, 22 Desember 2025

Singapura Tak Beri Keistimewaan untuk Mantan Presiden Sri Lanka

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 23:54 WIB

RBG.id - Pemerintah Singapura memastikan bahwa tidak ada keistimewaan apa pun yang diberika kepada mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang kini tengah melarikan diri ke Singapura.

Itulah yang diungkapkan dalam jawaban tertulis Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan kepada anggota parlemen Gerald Giam. Secara umum, pemerintah Singapura tidak memberikan hak istimewa, kekebalan, dan keramahtamahan kepada mantan kepala negara atau kepala pemerintahan Sri Lanka tersebut.

”Karena itu, mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa tidak diberi hak istimewa, kekebalan, atau keramahan apa pun,” bunyi surat Balakrishnan tertanggal 1 Agustus tersebut sebagaimana yang dikutip The Straits Times.

Gotabaya Rajapaksa melarikan diri ke Maladewa sebelum naik pesawat Saudia ke Singapura. Dia tiba di Singapura pada 14 Juli lalu dan diberi perpanjangan izin kunjungan selama 14 hari. Izin tersebut berlaku hingga 11 Agustus nanti.

Parlemen Singapura juga memberikan pertanyaan terkait dengan kekhawatiran bahwa negara itu menjadi jujukan bagi para buron politik. Soal itu, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menegaskan bahwa orang asing yang memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memenuhi persyaratan diizinkan masuk ke Singapura. Namun, bisa jadi ada penolakan jika berkaitan dengan kepentingan nasional.

Jika orang asing yang datang ke Singapura tengah diburu pemerintahnya layaknya Gotabaya Rajapaksa, harus ada permintaan pemulangan dulu. ”Pemerintah (Singapura, Red) akan memberikan bantuan sesuai dengan hukum yang berlaku di sini,” bunyi surat Shanmugam.

Gotabaya Rajapaksa terancam menjalani proses peradilan jika pulang ke Sri Lanka. Dia ditengarai melakukan berbagai tindak korupsi dan mengakibatkan negaranya terpuruk. Tanpa status presiden, dia tidak memiliki imunitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X