RBG.ID-Myanmar masih dalam kekuasaan militer. Pasalnya, Junta militer Myanmar masih enggan turun dari kekuasaannya setelah melakukan kudeta beberapa tahun lalu.
Kini, Junta Militer Myanmar memperpanjang status darurat di negara itu hingga 2023. Status tersebut memberi militer kekuasaan untuk menangkap siapa saja yang dirasa menentang mereka.
’’Kita harus memperkuat sistem demokrasi multipartai dan disiplin yang sesungguhnya di negara ini,’’ ujar Kepala Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing seperti dikutip Global New Light. Dia menegaskan bahwa hal itu adalah keinginan rakyat dan mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk membuat negara tersebut stabil.
Baca Juga: Ludes Terjual, 18 Ribu Tiket AFF U-19 Indonesia Kontra Myanmar
Dewan Administrasi Negara (SAC) yang dikelola junta militer memberlakukan status darurat sejak kudeta pada Februari 2021. Aung San Suu-kyi yang kala itu berkuasa langsung ditangkap.
Pun demikian para politikus di partai Liga Nasional untuk Demokrasi (LND). Tatmadaw alias militer melakukan kudeta karena menuding adanya kecurangan pemilu yang hasilnya LND menang 83 persen.
Agustus tahun lalu, SAC sudah memperpanjang status darurat dengan alasan yang kurang lebih sama. Saat itu, Min Aung Hlaing menunjuk dirinya sendiri sebagai perdana menteri (PM) Myanmar. Dengan status darurat tersebut, otomatis pemilu yang dijanjikan oleh junta militer Myanmar tidak bisa digelar.